GridFame.id - Sejumlah obyek wisata di Indonesia sudah bisa dikunjungi anak berusia 12 tahun.
Dilansir dari Antara, Sabtu (23/10/2021), DKI Jakarta menjadi salah satu provinsi yang mulai menyesuaikan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah obyek wisata.
Hal tersebut ditetapkan setelah penurunan level PPKM Ibu Kota ke level 2.
"Anak dengan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan memasuki tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua," ujar Anies dalam salinan Kepgub 1245/2021 yang diterima di Jakarta, Rabu (20/10/2021).
Anak berusia di bawah 12 tahun sudah bisa mengunjungi sejumlah obyek wisata di Indonesia. Selain DKI Jakarta, beberapa wilayah lain di Indonesia juga mulai menerapkan peraturan yang sama.
Adapun obyek wisata yang dapat dikunjungi anak berusia di bawah 12 tahun adalah sebagai berikut:
Taman Impian Jaya Ancol
Taman Impian Jaya Ancol di Jakarta Utara menjadi salah satu obyek wisata yang kini dapat dikunjungi anak usia di bawah 12 tahun.
Sebelumnya, obyek wisata ini telah dibuka untuk wisatawan bervaksin Covid-19 pada pertengahan September lalu.
Dilansir dari Kompas.com, Ancol dapat dikunjungi wisatawan berusia 12 tahun ke bawah sejak Rabu (20/10/2021) lalu.
“Kami menyambut baik informasi tersebut. Oleh karena itu, mulai hari ini Ancol resmi dapat menerima kunjungan dari anak di bawah usia 12 tahun dengan pendampingan orangtua,” ujar Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol, Teuku Sahir Syahali, waktu itu.
Unit rekreasi yang dapat didatangi wisatawan di kawasan Ancol adalah Dunia Fantasi (Dufan), Ocean Dream Samudra, Allianz Ecopark, Pasar Seni Ancol, Gondola, dan Sea World.
Selain itu, wisatawan juga perlu memerhatikan aturan ganjil genap kendaraan bermotor roda empat yang berlaku di kawasan Ancol pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu mulai pukul 12.00 WIB sampai 18.00 WIB.
Taman Mini Indonesia Indah
Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Jakarta Timur juga sudah memperbolehkan anak-anak untuk berwisata. Dikutip dari Kompas.com, kebijakan baru tersebut menimbulkan lonjakan pengunjung. Ribuan pengunjung disebut mengunjungi kawasan wisata tersebut pada Rabu (20/10/2021).
"Ada sekitar 2.000 orang lebih masuk TMII. Itu salah satunya sudah diizinkan anak di bawah 12 tahun masuk ke tempat wisata," kata Kepala Humas TMII, Adi Widodo.
Dalam tahap uji coba pariwisata pada pertengahan September lalu, TMII telah menerima kunjungan wisatawan bervaksin Covid-19 untuk dua wahananya yaitu Taman Burung dan Taman Reptilia.
Ragunan
Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, juga mulai menerima kunjungan anak-anak usia di bawah 12 tahun.
Mereka bisa menikmati dua wahana di ragunan dengan didampingi orang tua atau keluarga.
"Anak-anak berusia di bawah 12 tahun sekarang sudah bisa berkunjung dengan syarat didampingi keluarga atau orang tua yang sudah tervaksinasi," tutur Humas Taman Margasatwa Ragunan Wahyudi Bambang, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (23/10/2021). Wahana yang dapat dikunjungi anak-anak di kawasan Taman Margasatwa Ragunan adalah Pusat Primata Schmutzer dan Taman Satwa Anak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Tempat Wisata yang Boleh Dikunjungi Anak Usia di Bawah 12 Tahun"