Bagaimana jika pengguna terlanjur memasang aplikasi pinjol ilegal, atau aplikasi tidak resmi, dan memberikan izin akses ke data pribadi?
Menurut Ruby, jika hal tersebut sudah terjadi, maka pengguna hanya bisa berharap agar data pribadi mereka tidak disalahgunakan.
Selain pencurian data yang dilakukan pinjol ilegal, masyarakat juga diresahkan dengan jasa pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) fiktif.
Ada dugaan, bahwa data yang dibutuhkan untuk pembuatan KTP itu diperoleh dengan cara mencuri data-data pribadi penguna smartphone. Menurut Ruby, hal tersebut bisa saja terjadi.
"Kalau merujuk ke orang-orang yang menyediakan jasa membuat KTP palsu ya itu tadi. Karena di pinjol ilegal itu data-data pribadi kita mereka bebas menyalahgunakannya. Kalau enggak salah minjam online itu kan ada foto KTP sama foto selfie. Nah dua data itulah yang disalahgunakan," tutur Ruby..
Ruby mengatakan, kunci melindungi data pribadi dari aplikasi pinjol ilegal adalah bijak dalam memasang aplikasi di smartphone, dan selektif dalam memilih aplikasi.
"Pilih-pilih aplikasi smartphone yang benar-benar resmi dan tidak meminta izin yang di luar fungsinya," pungkas Ruby.
Baca Juga: Bak Lebih Bahaya Dari Lintah Darat! Jangan Asal Pinjam Uang Secara Online, Cek Dulu Biar Aman Berikut Ciri-ciri Pinjaman Online yang IlegalArtikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Awas Pencurian Data Pribadi untuk Pinjaman Online, Begini Cara Melindunginya"