GridFame.id - Peringatan bagi Anda yang suka pinjam uang secara online.
Ya, sudah banyak sekali orang-orang yang menjadi korban dari aplikasi pinjaman online yang ternyata ilegal.
Pinjaman online tersebut tidak terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai aplikasi resmi peminjaman uang.
Oleh karena itu, banyak sekali orang menjadi korban sampai ratusan juta padahal hanya meminjam uang sedikit.
Berikut ini ciri-ciri pinjaman online yang ilegal dan harus Anda ketahui supaya tidak menjadi korban berikutnya.
Wah apa saja ya?