Mengutip dari Kompas.com, pinjaman online atau fintech lending sendiri adalah layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi yang memungkinkan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman melakukan transaksi tanpa harus bertemu langsung.
Oleh karena itu, perusahaan pemberi pinjaman hanya berperan sebagai perantara yang mempertemukan pemberi pinjaman dan penerma pinjaman.
OJK pun menyatakan, meski Satgas Waspada Investasi terus melakukan penutupan terhadap pinjol ilegal atau yang tak berizn, namun aplikasi baru akan terus bermunculan.
Untuk itu, masyarakat perlu mengetahui ciri pinjol ilegal agar terhindar dari jeratan utang.
Sebab, pinjol ilegal tidak berada di bawah kewenangan OJK.
Sehingga, pelanggaran yang dilakukan oleh pinjol ilegal tak bisa ditindak oleh OJK. Korban pinjol ilegal dapat melaporkan entitas tersebut kepada pihak kepolisian bila ditemykan unsur pidana.
Agar kamu lebih waspada, berikut ciri pinjol ilegal yang kamu perlu tahu: