GridFame.id - Peringatan bagi Anda yang suka pinjam uang secara online.
Ya, sudah banyak sekali orang-orang yang menjadi korban dari aplikasi pinjaman online yang ternyata ilegal.
Pinjaman online tersebut tidak terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai aplikasi resmi peminjaman uang.
Oleh karena itu, banyak sekali orang menjadi korban sampai ratusan juta padahal hanya meminjam uang sedikit.
Berikut ini ciri-ciri pinjaman online yang ilegal dan harus Anda ketahui supaya tidak menjadi korban berikutnya.
Wah apa saja ya?
Mengutip dari Kompas.com, pinjaman online atau fintech lending sendiri adalah layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi yang memungkinkan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman melakukan transaksi tanpa harus bertemu langsung.
Oleh karena itu, perusahaan pemberi pinjaman hanya berperan sebagai perantara yang mempertemukan pemberi pinjaman dan penerma pinjaman.
OJK pun menyatakan, meski Satgas Waspada Investasi terus melakukan penutupan terhadap pinjol ilegal atau yang tak berizn, namun aplikasi baru akan terus bermunculan.
Untuk itu, masyarakat perlu mengetahui ciri pinjol ilegal agar terhindar dari jeratan utang.
Sebab, pinjol ilegal tidak berada di bawah kewenangan OJK.
Sehingga, pelanggaran yang dilakukan oleh pinjol ilegal tak bisa ditindak oleh OJK. Korban pinjol ilegal dapat melaporkan entitas tersebut kepada pihak kepolisian bila ditemykan unsur pidana.
Agar kamu lebih waspada, berikut ciri pinjol ilegal yang kamu perlu tahu:
1. Tidak memiliki izin resmi.
2. Tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas.
3. Pemberian pinjaman sangat mudah.
4. Informasi bunga dan denda tidak jelas.
5. Bunga tidak terbatas.
6. Denda tidak terbatas.
7. Penagihan tidak batas waktu.
8. Akses ke seluruh data yang ada di ponsel.
9. Ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto/video pribadi. Tidak ada layanan pengaduan.
Selain itu, sebelum melakkukan pinjaman pada pinjaman online, ada beberapa hal yang perlu dipahami, yakni:
1. Pinjam pada Fintech Peer-To-Peer Lending yang terdaftar di OJK.
2. Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan.
3. Pinjam untuk kepentingan yang produktif.
Baca Juga: Link Pengumuman SBMPTN 2021 Sudah Bisa Diakses, Cek 30 Tautan Ini!
4. Pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda dan risikonya sebelum
5. memutuskan untuk melakukan pinjaman kepada Fintech Peer-To-Peer Lending.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hati-hati Terlilit Utang, Ini Ciri Pinjol Ilegal yang Perlu Kamu Tahu"