Find Us On Social Media :

Bak Lebih Bahaya Dari Lintah Darat! Jangan Asal Pinjam Uang Secara Online, Cek Dulu Biar Aman Berikut Ciri-ciri Pinjaman Online yang Ilegal

Ciri-ciri pinjaman online ilegal

1. Tidak memiliki izin resmi.

2. Tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas.

3. Pemberian pinjaman sangat mudah.

4. Informasi bunga dan denda tidak jelas.

5. Bunga tidak terbatas.

6. Denda tidak terbatas.

7. Penagihan tidak batas waktu.

8. Akses ke seluruh data yang ada di ponsel.

9. Ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto/video pribadi. Tidak ada layanan pengaduan.

Selain itu, sebelum melakkukan pinjaman pada pinjaman online, ada beberapa hal yang perlu dipahami, yakni:

1. Pinjam pada Fintech Peer-To-Peer Lending yang terdaftar di OJK.

2. Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan.

3. Pinjam untuk kepentingan yang produktif.

Baca Juga: Link Pengumuman SBMPTN 2021 Sudah Bisa Diakses, Cek 30 Tautan Ini!

4. Pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda dan risikonya sebelum

5. memutuskan untuk melakukan pinjaman kepada Fintech Peer-To-Peer Lending.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hati-hati Terlilit Utang, Ini Ciri Pinjol Ilegal yang Perlu Kamu Tahu"