Find Us On Social Media :

Sudah Resmi Ditetapkan Sebagai Salah Satu Syarat Perjalanan Udara, Berikut Taris Tes Swab PCR Pada Sejumlah Maskapai Mulai Garuda Indonesia Hingga Citilink

Tes Covid-19 untuk penumpang pesawat udara

GridFame.id- Sudah resmi berlaku, naik pesawat udara kini wajib melampirkan hasil negatif Covid-19 dengan tes PCR.

PCR adalah pemeriksaan labratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetic dari sel, bakteri, atau virus.

Saat ini PCR juga digunakan untuk mendiagnosis penyakit Covid-19 yakni dengan mendeteksi material genetik virus corona.

Untuk itu ketahui beberapa tarif swab PCR yang ditetapkan untuk tiap maskapai dari Garuda Indonesia hingga Citilink.

Aturan menyertakan tes PCR saat menggunakan transportasi udara sudah berlaku mulai kemarin (24/10/2021).

Ketentuan ini akan berlaku selama saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 19 Oktober-1 November 2021.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Salah Kaprah! Bukannya Cegah Efek Samping Vaksin Covid-19, Minum Pracetamol Sebelum Vaksin Timbulkan Dampak Negatif Sampai Picu Turunnya Imun, Begini Penjelasannya