Find Us On Social Media :

Lengkap! Begini 3 Cara Mudah Cek Status Pinjaman Online Disertai Daftar Pinjol yang Dapat Izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ilustrasi uang pinjaman online

Melansir dari laman Indonesiabaik.com (25/10/2021), berikut 3 cara cek status pinjaman online legal atau ilegal .

Melalui website resmi OJK

1. Masuk ke laman www.ojk.go.id;

2. Cari menu Fintech, lalu klik;

3. Anda dapat membuka dokumen daftar pinjol terbaru yang diunggah oleh OJK;

Melalui WhatsApp OJK

1. Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157;

2. Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah kamu simpan;

3. Ketik nama pinjol yang ingin dicek, misalnya "pinjol.com";

4. Kemudian kirim pesan;

5. Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK;

Baca Juga: Tak Perlu Jaminan! Berikut Cara Pinjam Uang di Shopee Melalui Fitur SPinjam