Melansir dari laman Indonesiabaik.com (25/10/2021), berikut 3 cara cek status pinjaman online legal atau ilegal .
Melalui website resmi OJK
1. Masuk ke laman www.ojk.go.id;
2. Cari menu Fintech, lalu klik;
3. Anda dapat membuka dokumen daftar pinjol terbaru yang diunggah oleh OJK;
Melalui WhatsApp OJK
1. Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157;
2. Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah kamu simpan;
3. Ketik nama pinjol yang ingin dicek, misalnya "pinjol.com";
4. Kemudian kirim pesan;
5. Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK;
Baca Juga: Tak Perlu Jaminan! Berikut Cara Pinjam Uang di Shopee Melalui Fitur SPinjam