Find Us On Social Media :

Nyesel Baru Tahu! Berikut Salah Satu Daya Tarik Jadi PNS, Diserbu Dana Tambahan Selain Gaji Pokok, Kenali Daftar Tunjangan dan Besarannya!

Tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

 

GridFame.id- Simak tunjangan yang akan diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS) di luar gaji pokoknya.

Tak heran jika banyak orang tua yang mengidam-idamkan anaknya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Bukan hanya orang tua, profesi PNS juga jadi idaman sebagian besar anak-anak muda di luaran sana.

Hal ini terbukti dari membludaknya pendaftar saat pembukaan CPNS tahun 2021.

Saking semangatnya, ada yang beberapa kali mendaftarkan diri setiap ada kesempatan pembukaan pendaftaran CPNS hingga akhirnya diterima.

Banyaknya orang yang mengincar menjadi PNS karena dinilai memberikan jaminan lebih baik.

Baca Juga: Jangan Khawatir! Suami yang Berstatus PNS Lakukan KDRT? Istri Bisa Tuntut Hingga Setengah Gaji

Meskipun gaji pokok tidak terlalu besar, namun ada beberapa tunjangan dan jaminan yang menjanjikan.

Selama negara tak mengalami kebankrutan, PNS tetap menerima pemasukan setiap bulannya.

Berikut dafar tunjangan yang akan diterima PNS di luar gaji pokok

1. Tunjangan Kinerja

Besaran tukin berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.

Di Indonesia, tukin tertinggi diperoleh oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Tukin PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.

Di mana tukin tertingginya sebesar Rp 99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26. Tukin terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level paling rendah yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

Contoh lainnya seperti Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan tukin tertinggi Rp 37.560.000 dan terendahnya Rp 1.938.000

2. Tunjangan suami/istri

Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.

Disebutkan, bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.

Sementara jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

3. Tunjangan anak

Sebagaimana tunjangan suami/istri, tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.

Besaran tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

Syarat mendapatkan tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.

4. Tunjangan makan

Besaran tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan R.I. Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.

PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III dapat Rp 37.000 per hari, Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari

5. Tunjangan jabatan

Tunjangan ini hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS.

Artinya, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.

Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Besarannya yakni terendah Rp 360.000 per bulan untuk eselon VA.

Lalu berturut-turut Rp 490.000 untuk IVB, Rp 540.000 untuk IVAA, Rp 1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp 5.500.000 untuk eselon IA.

6. Perjalanan dinas

PNS bisa dikatakan sebagai profesi yang sering merasakan perjalanan dinas ke luar kota, bahkan terkadang ke luar negeri.

Setiap melakukan perjalanan dinas, PNS akan mendapatkan uang saku yang lazim dikenal sebagai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). SPPD ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008.

Komponen perjalanan dinas antara lain uang harian yang terdiri dari uang makan, uang saku, dan uang transport lokal.

Berikutnya yakni biaya transportasi, biaya penginapan, dan biaya sewa kendaraan

(*)