GridFame.id- Sudah bukan cerita yang mengejutkan lagi, jika menemui kejadian KDRT yang dilakukan PNS terhadap pasangannya.
Contoh saja kejadian awal tahun lalu yang dihebohkan dengan kemunculan video singkat di TikTok yang memperlihatkan tindakan kekerasan rumah tangga seorang pria PNS terhadap istrinya.
Sebenarnya KDRT bisa menimpa siapa pun, dan hal ini cukup sering terjadi di lingkungan masyarakat.
Biasanya faktor yang menjadikan seseorang melakukan KDRT diantaranya bisa dari miskomunikasi ataupun kesalahpahaman dari pasangan yang terkadang berakhir dengan perceraian.
Namun siapa yang menduga bahwa seorang istri yang mendapat perlakuan tidak pantas dari suami PNS dapat menuntut haknya untuk memperoleh setengah gaji dari mantan suami.
Laki-laki yang berstatus PNS wajib memberikan setengah gajinya kepada mantan istri dan juga anak-anaknya.
Source | : | kompas,Tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar