Hal ini berlaku jika laki-laki tersebut terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), sengaja menelantarkan hingga perselingkungan.
Aturan tuntutan hak setengah gaji suami berstatus PNS itu diatur dalam PP No. 10 Tahun 1983.
Yaitu tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Regulasi ini kemudian mengalami perbaruan setelah keluarnya PP No. 45 Tahun 1990.
Dalam pasal 8 ayat (1) PP 10/1983 menyatakan
"Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan anak-anaknya”.
Lebih lanjut, pasal tersebut mengatur prosedur cerai suami istri PNS. Dalam pasal 8 ayat 5 berbunyi:
“Apabila perceraian terjadi atas kehendak isteri, maka ia tidak berhak atas bagian penghasilan dari bekas suaminya”.
Source | : | kompas,Tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar