GridFame.id - Kini bayar pajak kendaraan atau perpanjang STNK bisa dilakukan di luar alamat asli.
Jadi bagi para perantau, Anda bisa bayar meski sedang berada di kota lain.
Seperti yang dijelaskan di atas, kini Anda dapat membayar pajak STNK dan perpanjang STNK di kota lain, sesuai domisili sendiri.
Sebelum melakukan pembayaran, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen syarat perpanjang STNK dan bayar pajak tahunan berikut ini:
1. KTP asli & fotokopi sesuai nama di STNK
2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli & fotokopi
3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli & fotokopi
4. Surat kuasa perpanjangan STNK bermaterai (apabila pembayaran pajak mobil diurus orang lain).
5. NPWP perusahaan, fotokopi domisili perusahaan, SIUP perusahaan, dan TDP perusahaan (apabila pajak yang dibayarkan untuk kendaraan dinas).
Lalu bagaimana cara membayarnya?
Simak ini dia cara bayar perpanjang STNK di kota lain.
Baca Juga: Yang STNK-nya Tak Diperpanjang Bertahun-tahun Jangan Dikira Aman, Begini Kata Polisi
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar