Pertama Anda bisa melakukan pembayaran pajak STNK secara online sesuai dengan provinsi melalui laman resmi e-Samsat atau Samsat online.
Caranya adalah membuka laman e-Samsat sesuai dengan domisili Anda saat ini.
Selain itu, Anda juga bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) secara online melalui aplikasi SIGNAL.
Anda dapat mengunduhnya melalui App Store atau Play Store.
Cara terakhir, Anda hanya perlu datang ke kantor Samsat terdekat di kota domisili, Samsat Keliling, atau Samsat Corner terdekat dari tempat tinggal.
1. Isi formulir permohonan perpanjang STNK sesuai data di STNK dan BPKB, formulir dapat di ambil di loket pendaftaran lalu lengkapi formulir dengan lampiran berkas yang dibutuhkan.
2. Selesai melengkapi berkas, serahkan berkas permohonan perpanjang pajak STNK tersebut ke loket penyerahan berkas.
3. Silahkan tunggu sampai dipanggil nama sesuai data yang tercantum di STNK.
Baca Juga: Tak Perlu Ke Samsat! Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Pakai BRImo
4. Anda akan diberikan slip pembayaran pajak yang telah tercantum biaya pajak yang harus dibayar.
5. Serahkan slip pembayaran dan uang sebesar biaya pajak ke kasir.
6. Selesai membayar pajak, Anda akan memperoleh bukti pelunasan pembayaran pajak dan bukti tersebut diserahkan ke loket pengambilan STNK.
7. Silahkan tunggu hingga nama Anda dipanggil. STNK baru Anda telah diperpanjang satu tahun ke depan.
8.Untuk proses lima tahunan, setelah selesai proses pembayaran pajak STNK, bawa bukti pembayaran pajak tersebut ke loket pengambilan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) untuk mengambil plat nomor yang baru.
Baca Juga: Simak Cara dan Rincian Biaya Balik Nama Mobil Bekas di Tahun 2024
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar