GridFame.id - Membayar pajak kendaraan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor.
Namun, terkadang kita merasa kesulitan untuk membayar pajak kendaraan karena harus datang ke Samsat, mengantre, dan mengurus berbagai administrasi.
Apalagi jika kita memiliki kendaraan yang berbeda domisili dengan tempat tinggal kita saat ini.
Untungnya, sekarang ada cara yang lebih mudah dan praktis untuk membayar pajak kendaraan, yaitu melalui aplikasi BRImo.
BRImo adalah aplikasi mobile banking dari Bank BRI yang menyediakan berbagai fitur transaksi keuangan, termasuk pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
SIGNAL adalah aplikasi yang dikembangkan oleh Korlantas Polri untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai urusan administrasi kendaraan bermotor, termasuk perpanjangan STNK tahunan.
Aplikasi ini memanfaatkan pangkalan data kendaraan bermotor yang dimiliki Polri, pangkalan data induk kependudukan yang ada pada Dirjen Dukcapil Kemendagri, dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh tiap-tiap Bapenda Provinsi.
Dengan menggunakan BRImo dan SIGNAL, kita bisa membayar pajak kendaraan secara online, tanpa perlu datang ke Samsat.
Selain itu, kita juga bisa mendapatkan STNK yang telah disahkan usai pajak kendaraan dibayar, yang bisa dikirimkan ke alamat kita.
Berikut adalah langkah-langkah cara bayar pajak kendaraan lewat BRImo:
1. Unduh dan daftar aplikasi SIGNAL
- Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store untuk HP Android atau App Store untuk HP iOS.
- Buka aplikasi SIGNAL dan masukkan data pribadi Anda, seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor HP, dan kata sandi.
- Unggah foto e-KTP Anda dan lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto.
- Masukkan OTP yang dikirimkan lewat SMS dan verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke email Anda.
Baca Juga: Selain Pajak, Ini Rincian Biaya Tambahan yang Bakal Dipotong dari Hasil Penjualan Tanah
2. Daftarkan kendaraan Anda di aplikasi SIGNAL
- Pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”.
- Pilih kendaraan atas nama sendiri atau kendaraan atas nama orang lain yang masih dalam satu kartu keluarga (KK).
- Masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) dan 5 digit terakhir nomor rangka.
- Ulangi langkah ini untuk mendaftarkan lebih dari satu kendaraan.
3. Pilih menu “Pendaftaran Pengesahan STNK” di aplikasi SIGNAL
- Pilih kendaraan yang hendak dibayar pajaknya.
- Pilih jenis pembayaran, yaitu pajak tahunan atau pajak lima tahunan.
- Pilih metode pengiriman STNK, yaitu ambil sendiri di Samsat atau kirim ke alamat.
- Jika memilih kirim ke alamat, masukkan alamat lengkap Anda dan pilih jasa pengiriman yang tersedia.
- Pilih metode pembayaran, yaitu BRImo.
- Catat kode bayar yang muncul di layar.
4. Buka aplikasi BRImo dan login dengan user ID dan password Anda
- Pilih menu Pembayaran dan klik MPN.
- Masukkan kode bayar yang sudah Anda dapatkan sebelumnya dan klik Lanjut.
- Periksa detail pembayaran pajak kendaraan Anda dan pastikan semua data sudah benar.
- Pilih rekening sumber dana dan masukkan 6 digit PIN BRImo Anda.
- Struk transaksi berhasil akan muncul di layar.
5. Tunggu konfirmasi dari SIGNAL dan ambil atau terima STNK Anda
- Anda akan mendapatkan notifikasi dari SIGNAL bahwa pembayaran pajak kendaraan Anda telah berhasil.
- Jika Anda memilih ambil sendiri di Samsat, Anda bisa datang ke Samsat terdekat dengan membawa e-KTP dan bukti pembayaran.
- Jika Anda memilih kirim ke alamat, Anda bisa mengecek status pengiriman STNK Anda melalui aplikasi SIGNAL atau jasa pengiriman yang Anda pilih.
- Setelah Anda menerima STNK Anda, Anda bisa memasang stiker pengesahan STNK di kendaraan Anda.
Demikian cara bayar pajak kendaraan lewat BRImo yang mudah dan praktis.