Find Us On Social Media :

Tak Perlu Ke Samsat! Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Pakai BRImo

GridFame.id - Membayar pajak kendaraan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor.

Namun, terkadang kita merasa kesulitan untuk membayar pajak kendaraan karena harus datang ke Samsat, mengantre, dan mengurus berbagai administrasi.

Apalagi jika kita memiliki kendaraan yang berbeda domisili dengan tempat tinggal kita saat ini.

Untungnya, sekarang ada cara yang lebih mudah dan praktis untuk membayar pajak kendaraan, yaitu melalui aplikasi BRImo.

BRImo adalah aplikasi mobile banking dari Bank BRI yang menyediakan berbagai fitur transaksi keuangan, termasuk pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

SIGNAL adalah aplikasi yang dikembangkan oleh Korlantas Polri untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai urusan administrasi kendaraan bermotor, termasuk perpanjangan STNK tahunan.

Aplikasi ini memanfaatkan pangkalan data kendaraan bermotor yang dimiliki Polri, pangkalan data induk kependudukan yang ada pada Dirjen Dukcapil Kemendagri, dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh tiap-tiap Bapenda Provinsi.

Dengan menggunakan BRImo dan SIGNAL, kita bisa membayar pajak kendaraan secara online, tanpa perlu datang ke Samsat.

Selain itu, kita juga bisa mendapatkan STNK yang telah disahkan usai pajak kendaraan dibayar, yang bisa dikirimkan ke alamat kita.

Berikut adalah langkah-langkah cara bayar pajak kendaraan lewat BRImo:

1. Unduh dan daftar aplikasi SIGNAL

Baca Juga: Selain Pajak, Ini Rincian Biaya Tambahan yang Bakal Dipotong dari Hasil Penjualan Tanah

2. Daftarkan kendaraan Anda di aplikasi SIGNAL

3. Pilih menu “Pendaftaran Pengesahan STNK” di aplikasi SIGNAL

4. Buka aplikasi BRImo dan login dengan user ID dan password Anda

5. Tunggu konfirmasi dari SIGNAL dan ambil atau terima STNK Anda

Demikian cara bayar pajak kendaraan lewat BRImo yang mudah dan praktis.