Dengan cara ini, Anda tidak perlu repot-repot datang ke Samsat dan mengantre.
Anda juga bisa membayar pajak kendaraan yang berbeda domisili dengan tempat tinggal Anda saat ini.
Selain itu, Anda juga bisa mendapatkan STNK yang telah disahkan tanpa perlu mengambilnya sendiri di Samsat.
Semoga bermanfaat dan membantu Anda dalam membayar pajak kendaraan Anda.
Jika Anda memiliki pertanyaan atau masalah terkait dengan pembayaran pajak kendaraan lewat BRImo, Anda bisa menghubungi layanan pelanggan BRI di 14017 atau SIGNAL di 0811-999-1111.
Baca Juga: Apakah Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa Dikenai Pajak? Simak Penjelasannya di Sini!