Find Us On Social Media :

Wah Nyesel Tahu Belakangan! JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dipakai Beli Rumah hingga Renovasi, Catat Syaratnya Begini Cara agar Cair Sampai Rp 500 Juta

Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan kini bisa dilakukan dengan banyak cara.(Dok. BPJS)

Dengan kolaborasi tersebut, peserta BP Jamsostek bisa menikmati berbagai fasilitas kredit untuk memiliki hingga merenovasi rumah mencapai Rp 500 juta dengan bunga sekitar 7 persen dan jangka waktu cicilan hingga 30 tahun.

Direktur Utama Bank BTN Haru Koesmahargyo mengatakan, kerja sama tersebut akan semakin mendukung pemenuhan kebutuhan rumah di Indonesia, sekaligus membantu mendongkrak perekonomian nasional.

Baca Juga: 'Selamat Jalan, Semoga Husnul Khotimah' Dunia Hiburan Pilu Kehilangan, Penyanyi Senior Vina Panduwinata Bawa Kabar Duka! Akun Instagram Banjir Ucapan Belasungkawa : Al Fatihah

Hal itu sebut dia, karena untuk setiap Rp 1 yang dikeluarkan untuk sektor perumahan, akan meningkatkan output pada ekonomi sebesar Rp 2,15.

Berapa batas dana yang boleh dipinjam oleh peserta kepada bank penyalur untuk pembiayaan rumah tersebut?

Untuk fasilitas pinjaman uang muka perumahan, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengajukan kredit hingga Rp 150 juta yang dapat dipergunakan untuk uang muka atau down payment (DP).

Kemudian, untuk pinjaman renovasi perumahan, peserta juga bisa mengakses pinjaman hingga Rp 200 juta yang dapat dimanfaatkan untuk renovasi rumah dengan jangka waktu paling lama 15 tahun.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga dapat menikmati fasilitas KPR BP Jamsostek hingga Rp 500 juta dengan jangka waktu maksimal 30 tahun.

Baca Juga: Nyesel Tahu Belakangan Jangan Disepelekan! Hindari Beli Gas Elpiji 3 Kilogram dengan Tanda Ini Bahayanya Fatal, Wajib Waspada Bila Tak Ingin Nyawa Keluarga Jadi Taruhan

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Syarat Manfaatkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Untuk Beli Rumah hingga Renovasi"