Find Us On Social Media :

Wah Nyesel Tahu Belakangan! JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dipakai Beli Rumah hingga Renovasi, Catat Syaratnya Begini Cara agar Cair Sampai Rp 500 Juta

Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan kini bisa dilakukan dengan banyak cara.(Dok. BPJS)

GridFame.id - Sosialisasi regulasi terbaru terus dilakukann Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam Program Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi sosialisasi regulasi terbaru. 

Bak angin segar, peserta BP Jamsostek disebut bisa menikmati berbagai fasilitas kredit untuk memiliki hingga merenovasi rumah mencapai Rp 500 juta dengan bunga sekitar 7 persen dan jangka waktu cicilan hingga 30 tahun.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu Belakangan! Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapatkan Fasilitas KPR, Simak Syarat Hingga Keuntungannya

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan, manfaat layanan tambahan program JHT telah diberlakukan sejak tahun 2016 dengan diundangkannya Permenaker Nomor 35 Tahun 2016.

Baca Juga: Nyesel Tahu Belakangan Jangan Disepelekan! Hindari Beli Gas Elpiji 3 Kilogram dengan Tanda Ini Bahayanya Fatal, Wajib Waspada Bila Tak Ingin Nyawa Keluarga Jadi Taruhan

Namun, dalam pelaksanaannya, penyaluran/realisasi penyediaan perumahan pekerja melalui MLT, hingga saat ini masih sangat rendah.

Hal ini disebabkan kurangnya minat perbankan dalam menyalurkan MLT karena selisih margin bank yang sangat rendah sehingga bank lebih tertarik untuk menyalurkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang menyasar kepada pekerja/buruh dengan penghasilan rendah (MBR).

"Penyebab lainnya yakni, belum adanya pengaturan dasar perhitungan suku bunga deposito penempatan (funding), persyaratan bagi pekerja yang akan mengambil MLT banyak tidak memenuhi persyaratan sebagai debitur bank, serta kurangnya sosialisasi, " kata Indah melalui keterangan tertulis, Jumat (29/10/2021).

Baca Juga: 'Selamat Jalan Selamanya Semoga Husnul Khotimah' Dunia Hiburan Pilu Kehilangan, Reza Artamevia Berduka! Akun Instagram Banjir Ucapan Belasungkawa: Al Fatihah

Oleh karena itu, kegiatan sosialisasi Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 ini bertujuan menyebarluaskan informasi dan pemahaman mengenai manfaat layanan tambahan dalam program JHT yang memberikan manfaat berupa pinjaman uang muka perumahan (PUMP), Kredit Perumahan Rakyat (KPR), dan pinjaman renovasi rumah (PRP) kepada peserta program JHT.

Baca Juga: Penggemar Syok! Dikabarkan Shah Rukh Khan Meninggal Dunia Karena Kecelakaan Tragis Pesawat Jet Pribadi? Begini Faktanya

Untuk memperoleh manfaat layanan fasilitas pembiayaan perumahan tersebut ada syarat yang harus diketahui sebagai berikut:

Sedangkan untuk pengembang (developer) untuk memperoleh kredit konstruksi harus sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, tertib administrasi dan aktif membayar iuran. Selain itu harus juga memenuhi syarat yang ada di perbankan.

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk ditunjuk sebagai bank penyalur pun kembali memperbarui kemitraan dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Nyesel Tahu Belakangan Jangan Disepelekan! Ini Penyebab Kucing Liar Sering Datang ke Rumah Ternyata Ada Pertanda Hal Ini Bakal Terjadi Dalam Hidup Anda

Dengan kolaborasi tersebut, peserta BP Jamsostek bisa menikmati berbagai fasilitas kredit untuk memiliki hingga merenovasi rumah mencapai Rp 500 juta dengan bunga sekitar 7 persen dan jangka waktu cicilan hingga 30 tahun.

Direktur Utama Bank BTN Haru Koesmahargyo mengatakan, kerja sama tersebut akan semakin mendukung pemenuhan kebutuhan rumah di Indonesia, sekaligus membantu mendongkrak perekonomian nasional.

Baca Juga: 'Selamat Jalan, Semoga Husnul Khotimah' Dunia Hiburan Pilu Kehilangan, Penyanyi Senior Vina Panduwinata Bawa Kabar Duka! Akun Instagram Banjir Ucapan Belasungkawa : Al Fatihah

Hal itu sebut dia, karena untuk setiap Rp 1 yang dikeluarkan untuk sektor perumahan, akan meningkatkan output pada ekonomi sebesar Rp 2,15.

Berapa batas dana yang boleh dipinjam oleh peserta kepada bank penyalur untuk pembiayaan rumah tersebut?

Untuk fasilitas pinjaman uang muka perumahan, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengajukan kredit hingga Rp 150 juta yang dapat dipergunakan untuk uang muka atau down payment (DP).

Kemudian, untuk pinjaman renovasi perumahan, peserta juga bisa mengakses pinjaman hingga Rp 200 juta yang dapat dimanfaatkan untuk renovasi rumah dengan jangka waktu paling lama 15 tahun.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga dapat menikmati fasilitas KPR BP Jamsostek hingga Rp 500 juta dengan jangka waktu maksimal 30 tahun.

Baca Juga: Nyesel Tahu Belakangan Jangan Disepelekan! Hindari Beli Gas Elpiji 3 Kilogram dengan Tanda Ini Bahayanya Fatal, Wajib Waspada Bila Tak Ingin Nyawa Keluarga Jadi Taruhan

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Syarat Manfaatkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Untuk Beli Rumah hingga Renovasi"