Find Us On Social Media :

Tak Perlu Khawatir Lagi! Pasangan Nikah Siri Bisa Daftarkan Akta Kelahiran Anaknya, Siapkan Dokumen Ini!

ilustrasi pernikahan siri

Terpisah, Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin juga mengatakan anak dari pasangan pernikahan siri tetap bisa dibuatkan akta kelahirannya.

“Anak dari pernikahan siri, tetap dapat di buatkan akta kelahirannya. Karena akta kelahiran adalah hak setiap warga,” ujarnya.

Namun, dirinya menambahkan apabila kedua orang tuanya belum menikah secara negara maka pada akta kelahiran akan tertera frasa yang menerangkan bahwa anak yang dilahirkan dari pasangan A dan B yang perkawinannya belum tercatat.

Syarat pembuatan akta kelahiran

Berikut dokumen yang harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan akta kelahiran anak

Dokumen tersebut diantaranya; KTP kedua orangtua ,Kartu Keluarga (KK), Surat keterangan lahir dari rumah sakit atau surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) bagi yang sudah tidak memiliki surat keterangan lahirnya, dan Surat keterangan menikah siri dari pemuka agama.

Baca Juga: Tak Perlu Bersedih! Begini Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan yang Sudah Dihapus

***