Melansir indonesiabaik.id, masyarakat bisa melakukan perubahan nama pada kartu keluarga sesuai persyaratan dan prosedur yang berlaku.
Cara Ubah Nama di Kartu Keluarga Untuk mengurus proses perubahan nama di kartu keluarga pun cukup simple.
Namun, tentu saja ada sejumlah dokumen atau berkas yang perlu dipersiapkan, di antaranya:
- Surat pengantar dari desa tentang perubahan nama
- Fotokopi KK
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi Ijazah terakhir jika ada
- Fotokopi buku nikah Meterai