GridFame.id - Kartu keluarga merupakan salah satu berkas penting.
Pasalnya, berkas tersebut memuat data-data anggota keluarga serta nomor penting.
Biasanya kartu keluarga (KK) digunakan sebagai syarat peminjaman uang, melanjutkan pendidikan, hingga syarat pernikahan.
Namun tak jarang terdapat pengetikan nama yang salah.
Akibatnya muncul kendala-kendala yang tak diinginkan lantaran data dinilai tak sesuai.
Lalu bagaimana cara memperbaiki nama yang salah dalam kartu keluarga?
Melansir indonesiabaik.id, masyarakat bisa melakukan perubahan nama pada kartu keluarga sesuai persyaratan dan prosedur yang berlaku.
Cara Ubah Nama di Kartu Keluarga Untuk mengurus proses perubahan nama di kartu keluarga pun cukup simple.
Namun, tentu saja ada sejumlah dokumen atau berkas yang perlu dipersiapkan, di antaranya:
- Surat pengantar dari desa tentang perubahan nama
- Fotokopi KK
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi Ijazah terakhir jika ada
- Fotokopi buku nikah Meterai
Kemudian, proses pengajuan perubahan nama di kartu keluarga dapat dilakukan dengan mendatangi Disdukcapil setempat dan membawa persyaratan yang diperlukan.
Pemohon mengisi formulir perubahan nama, dan menyerahkan seluruh berkas persyaratan kepada petugas.
Petugas Disdukcapil akan mengecek kelengkapan berkas dan mulai menginput ralat data yang ada.
Selama diproses, pemohon dapat menunggu untuk dipanggil kembali ketika kartu keluarga baru sudah siap.
Proses perubahan nama di KK umumnya memakan waktu kurang lebih 15 menit.
Kabar baiknya, merubah nama di KK juga tidak dipungut biaya alias gratis.
Bagaimana, mudah bukan?
Baca Juga: Tak Lagi Mensyaratkan Surat Pengantar RT/RW, Ternyata Dokumen Ini Saja yang Wajib Dibawa Untuk Mengurus Pembuatan Kartu Keluarga (KK) Pengantin Baru!Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Cara mengubah nama di Kartu Keluarga yang salah, prosesnya cuma 15 menit! "