GridFame.id- Ini cara mudah urus pembuatan Kartu Keluarga (KK) bagi pasangan yang baru menikah.
Hanya butuh dokumen ini saja dalam mengurus KK pengantin baru, simak juga mengenai tahapan pembuatan.
Kartu Keluarga (KK) adalah kartu identitas bagi sebuah keluarga yang memuat berbagai data penting; nama, susuan anggita keluarga maupun berbagai informasi lainnya.
Seperti diketahui, pengantin diwajibkan untuk membuat Kartu Keluarga (KK) sesuai dengan anggota keluarga yang baru.
Ini artinya bagi istri/suami yang baru menikah, wajib melakukan pecah KK dengan orang tua.
Sehingga pasangan suami-istri baru yang masih tergabung dengan orang tua sebaiknya segera lakukan perbaruan.
Source | : | Tribun,Indonesiabaik.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar