4. Surat Keterangan Domisili dari desa/kelurahan setempat (bagi yang pindah desa/leurahan);
5. Fotocopy Akta Kelahiran (bagi yang memiliki);
6. Fotocopy ijazah SD/SMP/SMA (bagi yang memiliki);
Tahapan membuat Kartu Keluarga (KK)
1. Kunjungi kantor Dukcapil setempat;
2. Pemohon melengkapi berkas;
3. Pemohon mengambil nomor antri dan tunggu sampai dipanggil;
4. Setelah dipanggil pemohon menyerahkan berkas dan persyaratannya ke Petugas Front Office;
5. Petugas Front Office memeriksa dan memverifikasi berkas apabila lengkap langsung diproses;
6. Permohonan diproses untuk diverifikasi sampai ke atasan untuk di input oleh operator kedalam SIAK untuk pencetakan Kartu Keluarga (KK) baru;
7. Setelah dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Dokumen Kartu Keluarga diserahkan kepada pemohon pada hari itu juga.;
Baca Juga: Info Terbaru! Berikut Rincian Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C Oktober 2021
Source | : | Tribun,Indonesiabaik.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar