GridFame.id- Ini cara mudah urus pembuatan Kartu Keluarga (KK) bagi pasangan yang baru menikah.
Hanya butuh dokumen ini saja dalam mengurus KK pengantin baru, simak juga mengenai tahapan pembuatan.
Kartu Keluarga (KK) adalah kartu identitas bagi sebuah keluarga yang memuat berbagai data penting; nama, susuan anggita keluarga maupun berbagai informasi lainnya.
Seperti diketahui, pengantin diwajibkan untuk membuat Kartu Keluarga (KK) sesuai dengan anggota keluarga yang baru.
Ini artinya bagi istri/suami yang baru menikah, wajib melakukan pecah KK dengan orang tua.
Sehingga pasangan suami-istri baru yang masih tergabung dengan orang tua sebaiknya segera lakukan perbaruan.
Pengurusan Kartu Keluarga (KK) baru biasanya bisa dilakukan setelah proses perniahan selesai dilakukan.
Adapun biaya yang dibebankan untuk mengurus KK ini tidak ada alias gratis.
Dalam pengurusannya saat ini, pasangan pengantin juga tidak perlu menyertakan surat pengantar RT/RW.
Melansir melalui laman resmi Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP), Kementerian PANRB (28/10/2021) berikut dokumen dan tahapan yang harus dilalui dalam mengurus KK baru:
Dokumen mengurus KK bagi pengantin baru
1. Kartu Keluarga (KK) asli orang tua perempuan dan laki-laki;
2. Mengisi Formulir F I-01;
3. Fotocopy Buku Nikah;
4. Surat Keterangan Domisili dari desa/kelurahan setempat (bagi yang pindah desa/leurahan);
5. Fotocopy Akta Kelahiran (bagi yang memiliki);
6. Fotocopy ijazah SD/SMP/SMA (bagi yang memiliki);
Tahapan membuat Kartu Keluarga (KK)
1. Kunjungi kantor Dukcapil setempat;
2. Pemohon melengkapi berkas;
3. Pemohon mengambil nomor antri dan tunggu sampai dipanggil;
4. Setelah dipanggil pemohon menyerahkan berkas dan persyaratannya ke Petugas Front Office;
5. Petugas Front Office memeriksa dan memverifikasi berkas apabila lengkap langsung diproses;
6. Permohonan diproses untuk diverifikasi sampai ke atasan untuk di input oleh operator kedalam SIAK untuk pencetakan Kartu Keluarga (KK) baru;
7. Setelah dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Dokumen Kartu Keluarga diserahkan kepada pemohon pada hari itu juga.;
Baca Juga: Info Terbaru! Berikut Rincian Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C Oktober 2021
Biaya yang dibebankan
Pada dasarnya, pengurusan KK bagi pengantin baru ini tak dikenakan biaya sepeser pun alias gratis.
Namun, biaya akan dikenakan apabila pemohon terlambat melakukan perubahan Kartu Keluarga (KK) hingga lewat dari satu bulan sejak terjadinya peristiwa kependudukan (Kelahiran, Kematian, Perkawinan, Perceraian, dan 13 peristwa penting lainnya).
Biaya yang timbul merupakan denda administratif keterlambatan pelaporan perubahan Kartu Keluarga (KK) dengan rincian terlambat di atas 1 (satu) bulan dikenakan denda sebesar Rp. 5.000, terlambat diatas 6 (enam bulan) Rp. 10.000 perubahan biodata Rp.10.000, terlambat melaporkan kedatangan sejak diterbitkannya Surat Keterangan Datang WNI Rp.10.000.
Apabila masih mengalami kendala dalam proses pengurusan Kartu Kerluarga (KK) Anda dapat menghubungi dukcapil masing-masing wilayah.
***
Source | : | Tribun,Indonesiabaik.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar