GridFame.id- Simak aturan baru PT KAI kepada penumpang yang akan berlaku pada akhir bulan Oktober ini.
Wajib diketahui untuk semua penumpang dan pelanggan kereta api adanya aturan baru dari PT KAI yang akan berlaku dalam hitungan hari.
Seperti diketahui, PT KAI sudah membuat aturan baru yang harus dipatuhi untuk semua calon penumpang yang akan diwajibkan mulai 26 Oktober nanti.
Di mana PT KAI akan mewajibkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar pada KTP sebagai syarat pembelian tiket.
Bagi calon pelanggan tiket kereta api jarak jauh yang akan berangkat mulai 26 Oktober 2021, wajib memakai NIK dalam proses pembelian tiket.
Aturan baru PT KAI ini berlaku bagi semua kalangan, baik anak-anak maupun orang dewasa.
Source | : | kompas,KAI.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar