GridFame.id- Simak daftar rincian biaya perpanjangan SIM A dan SIM C terbaru Oktober 2021.
SIM adalah salah satu hal yang wajib dimiliki pengemudi kendaraan bermotor.
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah tanda bukti bahwa pemilik motor tersebut berkompeten dalam mengendarai kendaraan bermotor.
Seperti diketahui, SIM dibuat hanya berlaku untuk lima tahun. Jadi setiap lima tahun pemilik harus memperpanjang SIM.
Perlu diingat juga penentuan masa aktif SIM tidak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemiliknya. tetapi, sekarang mengikuti tanggal penerbitannya.
Jika sampai habis masa berlakunya, polisi dapat memberikan sanksi tilang, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 288 ayat 2 UU LLAJ.
Baca Juga: Resmi Diperpanjang Hingga 18 Oktober, Berikut Penyesuaian Aturan Baru PPKM
Source | : | kompas,tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar