Apabila aturan tersebut dilanggar, pemegang SIM yang masa berlakunya habis dapat terancam hukuman pidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp250 ribu.
Jadi untuk pemilik SIM segera lakukan perpanjangan sebelum masa berlaku Anda habis.
Untuk melakukan perpanjangan, pemilik bisa mendatangi kantor Satpas SIM atau lewat Satpas Keliling di titik-titik tertentu.
Untuk itu jangan abai untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis.
Jika sudah terlewat, maka pemilik harus membuat dari baru, melewati tes teori dan praktik lagi.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3, bahwa SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.
Baca Juga: Gak Pake Ribet! Begini Panduan Perpanjang SIM Online Lewat Website Resmi Polri dan Aplikasi SINAR
Source | : | kompas,tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar