Biaya yang dibebankan untuk perpanjangan SIM
Untuk biaya yang harus disiapkan jika mau melakukan perpanjang SIM, sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Biaya untuk SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.
Perlu diingat ketika mau melakukan cek kesehatan ada biaya juga yang harus dibayarkan.
Biaya untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Sehingga total biaya yang harus dikeluarkan saat mau perpanjang SIM A sebesar Rp 135.000 dan SIM C sebesar Rp 130.000.
Pengendara sepeda motor dituntut untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C. Tak hanya memiliki, tapi SIM C juga harus sah alias belum habis masa berlakunya.
Untuk syarat perpanjangan SIM C, pemilik SIM cukup siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, dan bukti cek kesehatan.
***
Source | : | kompas,tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar