Melansir melalui Instagram resmi KAI @.kai121_ (20/10/2021) dijelaskan bahwa ketentuan beli tiket kereta wajib NIK berlaku mulai 26 Oktober 2021 bagi WNI.
Sedangkan bagi Warga Negara Asing (WNA), akan diwajibkan memakai identitas paspor dalam pembelian tiket.
"Railmin ada pengumuman penting nih, #SahabatKAI. Terhitung mulai 26 Oktober 2021, pembelian tiket kereta api wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi WNI. Sementara bagi WNA, wajib menggunakan nomor paspor," tulisnya dalam Instagram resmi milik KAI.
Adanya syarat dan aturan wajib NIK ini bertujuan untuk integrasi data pada aplikasi PeduliLindungi.
Data tersebut termasuk di dalamnya status vaksin dan tes skrining (RT-PCR/ Rapid Test Antigen) yang terintegrasi dengan sistem boarding KAI.
Source | : | kompas,KAI.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar