Biaya yang dibebankan
Pada dasarnya, pengurusan KK bagi pengantin baru ini tak dikenakan biaya sepeser pun alias gratis.
Namun, biaya akan dikenakan apabila pemohon terlambat melakukan perubahan Kartu Keluarga (KK) hingga lewat dari satu bulan sejak terjadinya peristiwa kependudukan (Kelahiran, Kematian, Perkawinan, Perceraian, dan 13 peristwa penting lainnya).
Biaya yang timbul merupakan denda administratif keterlambatan pelaporan perubahan Kartu Keluarga (KK) dengan rincian terlambat di atas 1 (satu) bulan dikenakan denda sebesar Rp. 5.000, terlambat diatas 6 (enam bulan) Rp. 10.000 perubahan biodata Rp.10.000, terlambat melaporkan kedatangan sejak diterbitkannya Surat Keterangan Datang WNI Rp.10.000.
Apabila masih mengalami kendala dalam proses pengurusan Kartu Kerluarga (KK) Anda dapat menghubungi dukcapil masing-masing wilayah.
***
Source | : | Tribun,Indonesiabaik.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar