Pengurusan Kartu Keluarga (KK) baru biasanya bisa dilakukan setelah proses perniahan selesai dilakukan.
Adapun biaya yang dibebankan untuk mengurus KK ini tidak ada alias gratis.
Dalam pengurusannya saat ini, pasangan pengantin juga tidak perlu menyertakan surat pengantar RT/RW.
Melansir melalui laman resmi Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP), Kementerian PANRB (28/10/2021) berikut dokumen dan tahapan yang harus dilalui dalam mengurus KK baru:
Dokumen mengurus KK bagi pengantin baru
1. Kartu Keluarga (KK) asli orang tua perempuan dan laki-laki;
2. Mengisi Formulir F I-01;
3. Fotocopy Buku Nikah;
Source | : | Tribun,Indonesiabaik.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar