GridFame.id- Bagi Anda yang mempunyai rencana untuk melakukan tes RT-PCR dapat simak daftar biaya terbaru pada laboratorium dan rumah sakit di Indonesia.
Adapun tes PCR saat ini menjadi kewajiban yang harus dilakukan bagi sebagian penumpang transportasi umum yang hendak bepergian jauh.
Hal ini juga dilakukan pemerintah untuk mengurangi laju penyebaran Covid-19.
Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah menetapkan tarif terbaru tes Covid-19 PCR .
Dalam aturan terbarunya, pihaknya menetapkan batasan tertinggi pemeriksaan RT-PCR sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02.1.3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR yang berlaku sejak Rabu 27/10/2021.
Batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp275 ribu.
Sedangkan untuk luar Jawa dan Bali sebesar Rp300 ribu.
Batas tarif tertinggi ini berlaku untuik masyarakat yang melakukan pemeriksaan atas permintaan sendiri atau mandiri.