Find Us On Social Media :

Bagi yang Punya Rencana Tes Covid-19, Berikut Info Terbaru Tarif Tes RT-PCR di Laboratorium dan Rumah Sakit di Indonesia!

Harga terbaru tes Covid-19 di beberapa Rumah Sakit dan Laboratorium Indonesia

GridFame.id- Bagi Anda yang mempunyai rencana untuk melakukan tes RT-PCR dapat simak daftar biaya terbaru pada laboratorium dan rumah sakit di Indonesia.

Adapun tes PCR saat ini menjadi kewajiban yang harus dilakukan bagi sebagian penumpang transportasi umum yang hendak bepergian jauh.

Hal ini juga dilakukan pemerintah untuk mengurangi laju penyebaran Covid-19.

Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah menetapkan tarif terbaru tes Covid-19 PCR .

Dalam aturan terbarunya, pihaknya menetapkan batasan tertinggi pemeriksaan RT-PCR sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02.1.3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR yang berlaku sejak Rabu 27/10/2021.

Batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp275 ribu.

Sedangkan untuk luar Jawa dan Bali sebesar Rp300 ribu.

Batas tarif tertinggi ini berlaku untuik masyarakat yang melakukan pemeriksaan atas permintaan sendiri atau mandiri.

Baca Juga: Baru Lagi! Tak Semua Syarat Perjalanan Gunakan Transportasi Umum Wajib PCR, Masih Ada yang Bisa Pakai Antigen

Terkait adanya kebijakan tersebut, beberapa laboratorium dan rumah sakit di Indonesia terpantau sudah menurunkan harga tes PCR.

Berikut ini beberapa daftar laboratorium dan rumah sakit yang bisa dijadikan tempat untuk melakukan tes RT-PCR.

Rumah Sakit Elang Medika Corpora (EMC)

Rumah sakit EMC yang berlokasi di sekitar DKI Jakarta memberlakukan tarif Swab PCR seharga Rp 275 ribu yang berlaku sampai 31 Desember 2021.

Mengutip laman Rumah Sakit EMC, berikut syarat dan ketentuannya:

1. Khusus untuk pasien walk-in dan drive-thru;

2. Hasil H+1 pengambilan sampel;

Adapun informasi lebih lanjut dan pendaftaran bisa menghubungi customer service di RS EMC Sentul, Tangerang, dan OMNI Hospitals;

Baca Juga: Ini Dia Petisi Tolak PCR Untuk Penerbangan, 50 Ribu Orang Sudah Mengisi

Rumah Sakit Siloam

Rumah Sakit Siloam menawarkan tes RT-PCR Reguler seharga Rp275 ribu untuk area Jawa dan Bali, serta Rp300 ribu untuk luar Jawa dan Bali.

Hasil tes akan keluar 1x24 jam terhitung darai waktu sampel diterima oleh laboratorium.

Rumah sakit ini tersebar di barbagai wilayah di Indonesia.

Bumame Farmasi

Bumame Farmasi  juga sudah mengikuti aturan pemerintah dengan menetapkan tarif Swab PCR seharga Rp275 ribu untuk Jawa Bali dan Rp 300 ribu untuk luar Jawa Bali.

Tak hanya itu, tersedua juga layanan swab tes drive thru dan walk-in yang berada di 39 lokasi, yang tersebar di sekitar Jabodetabek, Bandung, Surabaya, dan Palembang.

Untuk hasil tes Swab PCR berkisar antara 10-16 jam.

Baca Juga: Kabar Baik! Penyesuaian Terbaru Calon Penumpang AKAP Damri, Tak Harus Miliki PeduliLindungi Hingga Dibebaskan Menyertakan Hasil Tes Covid-19 dan Sertifikat Vaksinasi! Berikut Penjelasannya

Laboratorium Klinik CITO

Laboratorium Klinik CITO juga memberlakukan tarif baru Swab PCR seharga Rp 275 ribu yang berlaku sejak hari ini (1/11/2021).

Untuk melihat ketersediaan fasilitas laboratorium di masing-masing daerah.

Adapun syarat untuk melakukan tes Swab PCR di Laboratorium Klinik CITO, meliputi:

Reservasi online pemeriksaan Swab PCR/Antigen dengan pembayaran dimuka bisa dengan transfer ke BCA 009.2327726 atas nama PT CITO PUTRA UTAMA

1. Reservasi online H-1 sebelum pemeriksaan;

2. Sebelum reservasi, cek ketersediaan layanan di cabang yang dituju;

3. Lakukan pengisian formulir di bawah untuk reservasi online;

4. Reschedule maksimal satu kali dalam waktu 7 hari setelah pembayaran;

Kimia Farma

Mulai 28 Oktober 2021, PT Kimia Farma Diagnostika memberlakukan tarif terbaru untuk layanan pemeriksaan RT-PCR.

Melansir laman resminya, tarif tes Swab PCR di Kimia Farma Lab Klinik dikenai biaya Rp275 ribu dan berlaku di daerah Medan, Makassar, Pulau Jawa, dan Bali.

Baca Juga: Jangan Asal-asalan Vaksinasi! Berikut Daftar Golongan yang Tak Boleh Ataupun Harus Menunda Jadwal Vaksinasi Covid-19

***