GridFame.id- Demi mematuhi aturan dan kebijakan yang berlaku di pusat, pihak Damri melakukan penyesuaian dengan mengumumkan aturan baru.
Aturan tersebut mengacu pada ketentuan pemerintah terkait mobilitas masyarakat pengguna transportasi darat selam pandemi Covid-19.
Ada beberapa aturan baru yang ditetapkan diantaranya; calon penumpang tidak harus memiliki PeduliLindungi hingga tak wajib menyertakan hasil tes Covid-19.
Adapun aturan ini mengikuti Adendum Surat Edaran Satuan Tugas Nomor 21 Tahun 2021 mengenai Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 90 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.
Ketentuan tersebut mengatur syarat perjalanan darat baru mulai dari dokumen hingga protokol kesehatan yang dianjurkan.
Perbedaan syarat yang kini berlaku adalah untuk naik bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
Source | : | kompas,Tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar