GridFame.id- Demi mematuhi aturan dan kebijakan yang berlaku di pusat, pihak Damri melakukan penyesuaian dengan mengumumkan aturan baru.
Aturan tersebut mengacu pada ketentuan pemerintah terkait mobilitas masyarakat pengguna transportasi darat selam pandemi Covid-19.
Ada beberapa aturan baru yang ditetapkan diantaranya; calon penumpang tidak harus memiliki PeduliLindungi hingga tak wajib menyertakan hasil tes Covid-19.
Adapun aturan ini mengikuti Adendum Surat Edaran Satuan Tugas Nomor 21 Tahun 2021 mengenai Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 90 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.
Ketentuan tersebut mengatur syarat perjalanan darat baru mulai dari dokumen hingga protokol kesehatan yang dianjurkan.
Perbedaan syarat yang kini berlaku adalah untuk naik bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
Penyesuaian kebijakan baru
Bagi calon penumpang yang tidak memiliki keluhan dan kendala apapun tetap wajib menaati aturan AKAP Damri.
Sebagaimana ditentukan, penumpang yang akan melakukan perjalanan dengan bus AKAP, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Sertifikat vaksin minimal dosis pertama juga harus ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi.
Tak harus PeduliLindungi
Dikecualikan bagi calon penumpang yang tidak memiliki smartphone pendukung aplikasi PeduliLindungi, dapat menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), bukti fisik hasil negatif Rapid Test Antigen dan kartu vaksin.
Bagi calon penumpang juga akan dibebaskan dari kartu vaksin dan surat keterangan tes RT-PCR maupun antigen.
Tetapi perlu digaris bawahi bahwa aturan ini berlaku bagi perjalanan rutin dalam satu wilayah aglomerasi dengan menggunakan angkutan perkotaan Damri.
Sertifikat vaksin juga dikecualikan bagi pelanggan dalam kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat dapat menerima vaksin.
Meskipun begitu, calon penumpang tetap diimbau untuk dapat melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.
Sementara itu, untuk calon penumpang dengan dokumen hasil negatif dari RT-PCR atau Rapid Test Antigen namun menunjukkan gejala indikasi Covid-19, maka tetap tidak diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan.
Protokol kesehatan di Pool Damri maupun armadanya juga tetap diperatikan.
Calon penumpang tetap diwajibkan memakai masker kain minimal tiga lapis atau masker medis, mencuci tangan sebelum dan sesudah naik bus, jaga jarak aman, serta tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah.
Damri terus melakukan penyesuaian operasional dan layanan dimasa PPKM saat ini, mulai 25 Oktober, jam operasional menuju Bandara sudah beroperasi normal mulai pukul 03.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB setiap harinya.Sedangkan dari dalam Bandara mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
***
Source | : | kompas,Tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar