GridFame.id- Sudah terima belum bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dari pemerintah tahun 2021?
Program Keluarga Haraoan (PKH) termasuk salah satu bantuan yang masih berjalan hingga saat ini.
Bansos PKH sudah mulai dicairkan sejak Januari 2021. Program ini rencananya akan terus dialurkan hingga akhir tahun 2021.
Bantuan PKH ditujukan untuk membantu meningkatkan taraf hidup masyarakat, terutama yang terdampak pandemi Covid-19.
Melalui kemudahan dalam akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial untuk mengurangi beban pengeluaran masyarakat.
Bagi peserta yang tahun ini mendapatkan PKH akan terus berlanjut bantuannya di tahun 2022 jika masih berstatus tidak mampu.
Baca Juga: Intip Cara Daftar Bansos PKH Melalui Offline dan Online! Bantuan Mengalir hingga Rp3 Juta
Selain PKH, ada sejumlah bantuan dari Kemensos diantaranya; BPNT, PBI yang juga sudah disalurkan kepada 9,9 juta orang.
Penerima bantuan ini adalah seseorang yang sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan sebelumnya.
Untuk mengetahui status penerima bantuan, masyarakat dapat mengecek labgsung melalui link resmi yang sudah disediakan Kementerian Sosial (Kemensos).
Cara Cek Penerima PKH di cekbansos.kemensos.go.id
1. Buka situs resmi Kemensos di link cekbansos.kemensos.go.id
2. Pilih provinsi, kecamatan dan desa tempat tinggal Anda
3. Ketik nama penerima sesuai KTP
4. Masukkan 2 kata kode captcha. Jika kode captcha tidak jelas, klik icon "refresh" untuk mendapatkan kode baru.
5. Lalu klik tombol cari data
6. Jika benar data yang dimasukkan sebagai penerima PKH maka akan muncul tampilan nama penerima, umur, jenis bansos, dan status penyaluran bansos
7. Dana PKH dapat dicek melalui rekening masing-masing
Jadwal Penyaluran
Mengutip melalui laman resmi Kemensos, penyaluran bansos PKH sudah dimulai sejak 4 Januari 2021 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Bansos PKH akan disalurkan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Tahap 1 (Januari, Februari dan Maret)
Tahap 2 (April, Mei dan Juni)
Tahap 3 (Juli, Agustus, dan September)
Tahap 4 (Oktober, November, dan Desember)
Syarat Dapat PKH
1. Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu
Program keluarga harapan diperuntukkan untuk keluarga yang kurang mampu, jadi jika anda termasuk keluarga kurang mampu maka Anda bisa menerima bantuan PKH.
2. Komponen pendidikan
Untuk mendapatkan bantuan PKH ada beberapa komponen yang menjadi acuan.
Komponen tersebut adalah komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederjat, anak SMA /MA atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Peserta penerima PKH rumah tempat tinggal penerima akan ditempeli stiker yang menunjukan penghuni rumah berhak mendapatkan bantuan oleh verifikator.
Jumlah pencairan
Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;
Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;
Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000 per tahun;
Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000 per tahun;
Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000 per tahun;
Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun;
Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun;
***