"Sejauh ini, komunikasi dokter kepresidenan dan pihak dokter di negara tujuan tempat berobat," kata Faldo kepada Kompas.com, Selasa.
Ia kemudian menjelaskan soal Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden RI telah mengatur ihwal pengobatan, baik presiden-wapres, mantan presiden-wapres, maupun keluarganya.
Selain itu, dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang Dokter Kepresidenan juga disampaikan hak-hak mantan presiden.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cepat Sembuh, Pak SBY..."