GridFame.id - Kabar pilu datang dari Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) didiagnosis mengidap kanker prostat, diterbangkan ke rumah sakit US guna menjalani perawatan intensif.
SBY derita kanker prostat stadium awal setelah dilakukan pemeriksaan tim dokter.
Kabar itu pun diketahui publik pada Selasa (2/11/2021) melalui pernyataan Staf Pribadi SBY, Ossy Dermawan.
Ossy mengatakan, SBY akan melakukan medical treatment atau perawatan medis untuk penanganan penyakitnya ke sebuah rumah sakit di luar negeri.
Rencana itu juga sudah disampaikan SBY kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui sambungan telepon.
Jokowi mengirimkan respons yang baik dan pihak Istana Kepresidenan diketahui telah menghubungi tim dokter luar negeri guna membantu perawatan dan pengobatan SBY.
Doa dan Semangat Ditunjukan untuk SBY
Doa-doa dan semangat untuk kesembuhan SBY pun harus diiringi dengan bantuan pengobatan atau perawatan dari negara.
Berobat ke AS Setelah diketahui mengidap kanker prostat, SBY akan menjalani perawatan di sebuah rumah sakit khusus kanker di Minneapolis, Amerika Serikat (AS).
Hal itu disampaikan oleh anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat Syarief Hasan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
"Beliau akan melakukan perawatan kesehatan sekaligus pengecekan kesehatan di US, rencananya mau berangkat hari ini (Selasa, 2 November 2021)," kata Syarief.
Dia mengatakan, SBY akan ditemani oleh keluarga dan anak-anaknya selama menjalani perawatan di AS.
Menurut Syarief, masa perawatan SBY di AS akan berlangsung cukup lama. Hal ini karena Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat itu membutuhkan pengawasan dokter yang tidak sebentar. "Cukup lama sih ya, karena memerlukan check-up, kemudian perawatan, kemudian check-up lagi, lebih kurang 1,5 bulan," ungkap dia.
Tindak lanjut dokter kepresidenan Sementara itu, Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini mengungkapkan, pihak Istana Kepresidenan telah menindaklanjuti rencana SBY berobat ke AS.
Menurut Faldo, sejauh ini tim dokter kepresidenan telah menghubungi pihak dokter di luar negeri terkait perawatan dan pengobatan SBY.
"Sejauh ini, komunikasi dokter kepresidenan dan pihak dokter di negara tujuan tempat berobat," kata Faldo kepada Kompas.com, Selasa.
Ia kemudian menjelaskan soal Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden RI telah mengatur ihwal pengobatan, baik presiden-wapres, mantan presiden-wapres, maupun keluarganya.
Selain itu, dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang Dokter Kepresidenan juga disampaikan hak-hak mantan presiden.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cepat Sembuh, Pak SBY..."