Find Us On Social Media :

WNI dan WNA yang Menerima Vaksinasi Covid-19 di Luar Negeri Dapat Dengan Mudah Peroleh kartu Verifikasi Non Indonesia (VNI), Berikut Prosedur Lengkapnya

Melansir dari laman resmi setkab.go.id berikut alur dalam memperoleh kartu verfikasi VNI

1. Pendaftaran

WNA atau WNI yang divaksinasi di luar negeri mengakses laman vaksinln.dto.kemkes.go.id, kemudian melakukan pendaftaran dan mengajukan verifikasi sertifikat.

2. Verifikasi

Kemenkes akan melakukan verifikasi data vaksinasi WNI, sedangkan untuk WNA akan diverifikasi oleh kedutaan masing-masing.

3. Persetujuan

Hasil verifikasi akan dikirimkan melalui email kurang lebih maksimal tiga hari kerja.

4. Pengakuan/Klaim

WNI atau WNA yang bersangkutan harus mendaftar dan login ke dalam aplikasi PeduliLindungi agar dapat mengecek status vaksinasi dan mendapatkan kartu verifikasi VNI

5. Check In

WNA dan WNI yang bersangkutan dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan scan QR code di berbagai tempat aktivitas masyarakat, seperti mal, penerbangan, dan lain-lain.

Baca Juga: Dijamin Nyaman! Bisa Buat Baterai Handphone Lebih Tahan Lama, Begini Detail Terbaru Pembaruan Aplikasi PeduliLindungi