Find Us On Social Media :

WNI dan WNA yang Menerima Vaksinasi Covid-19 di Luar Negeri Dapat Dengan Mudah Peroleh kartu Verifikasi Non Indonesia (VNI), Berikut Prosedur Lengkapnya

GridFame.id- Sudah tahu belum bahwa Kementerian Kesehatan meluncurkan fitur terbarunya pada aplikasi PeduliLindungi?

Ya, ada fitur terbaru di aplikasi PeduliLindungi. Fitur ini bertujuan agar Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang sudah menjalani vaksinasi Covid-19 di luar negeri segera memperoleh kartu verifikasi vaksinasi non Indonesia (VNI).

Fitur ini digunakan untuk memudahkan WNI maupun WNA dalam mengakses fasilitas publik dengan aplikasi PeduliLindungi.

“Jadi kami sudah menyiapkan website dengan alamat vaksinin.dto.kemkes.go.id untuk para WNI dan WNA untuk mendaftarkan dan kemudian akan kita verifikasi,” ujar Chief Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji mengutip Tribun (3/11/2021).

Lantas bagaimana prosedur untuk memperoleh kartu verifikasi VNI tersebut?

Simak pembahasan di bawah ini mengenai prosedur lengkap kartu VNI bagi WNI dan WNA.

Baca Juga: Kabar Baik! Penyesuaian Terbaru Calon Penumpang AKAP Damri, Tak Harus Miliki PeduliLindungi Hingga Dibebaskan Menyertakan Hasil Tes Covid-19 dan Sertifikat Vaksinasi! Berikut Penjelasannya