GridFame.id - Biaya uji emisi di bengkel motor ini terjangkau, kalau enggak lulus bisa lakukan ini dahulu.
Seperti yang brother ketahui, saat ini pemerintah provinsi DKI Jakarta bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memang menerapkan kewajiban uji emisi.
Uji emisi ini wajib dilakukan untuk motor yang berusia tiga tahun ke atas.
Dan mulai tanggal 13 November 2021 mendatang, motor-motor yang gak lulus uji emisi akan kena sanksi tilang dari polisi.
Diketahui denda maksimal bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi adalah Rp 250 ribu untuk motor, dan Rp 500 ribu untuk mobil.
Nah kalau brother bingung mau uji emisi di mana, bisa coba mampir ke bengkel resmi Yamaha, Mekar Motor Bintaro.