Aturan kecepatan ini berlaku pada batas bawah dan atas kecepatan kendaraan.
Tujuan ada batas bawah kecepatan agar mobil bisa tetap melanju dan tidak tersendat ke belakang.
Sedangkan batas atas untuk menjaga agar tidak terjadi kecelakaan. Terutama di beberapa titik yang rawan kecelakaan. Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengingatkan, bahwa jalan adalah area yang tidak aman.
Kecelakaan di jalan merupakan salah satu penyumbang kematian paling tinggi.
Ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Diperkuat Pearturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Berikut rinciannya: