a. paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan;
b. paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antarkota.
c. paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan; dan
d. paling tinggi 30 (tiga puluh) per jam untuk kawasan permukiman.
Pada ayat 5 dari masing-masing pasal di atas juga menjelaskan bahwa batas kecepatan paling tinggi dan batas kecepatan paling rendah sebagaimana yang sudah dijelaskan pada ayat 4, harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas.
Bagi para pelanggar, sesuai aturan tersebut, bisa terancam sanksi pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Mobil Vanessa Angel Ngebut?
Mobil Pajero yang ditumpangi Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah diduga melaju dengan kecepatan tinggi, menyebabkan kecelakaan tunggal di tol.
Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho menduga pengemudi mobil Pajero yang ditumpangi Vanessa Angel dan keluarga melaju dengan kecepatan di atas 100 kilometer per jam.
"Dilihat dari kerusakan kendaraan, kami lihat sampai air bagnya sudah mengembang, kelihatannya kecepatan cukup lumayan tinggi," ujar Agung, kepada Kompas.com, Kamis (4/11/2021) petang.
Mobil tersebut dikemudikan oleh Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24).