Find Us On Social Media :

Keluarga Bibi Ardiansyah Tegas Minta Usut Tuntas! Sopir Vanessa Angel Bisa Terancam Hukuman Penjara Maksimal 6 Tahun Jika Terbukti Lalai

Kemudikan Mobil dengan Kecepatan Tinggi Sampai Timbulkan Kecelakaan, Sopir Vanessa Angel Berpotensi Jadi Tersangka

Kecelakaan lalu lintas dialami mobil Pajero Sport yang membawa lima penumpang di Tol Jombang-Mojokerto arah Surabaya, Kamis (4/11/2021). Dalam kecelakaan itu, dua di antaranya tewas, yakni artis Vanessa Angel dan suaminya Bibi Andriansyah. Sementara tiga lainnya selamat, satu di antaranya adalah sang sopir. Berkaca pada kecelakaan maut itu, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan, pengemudi kendaraan bermotor dituntut selalu konsentrasi karena merupakan konsekuensi dari aktivitas. Kurang konsentrasi akan meningkatkan risiko kecelakaan, terutama di jalan bebas hambatan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pada Pasal 106 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor harus berlaku wajar dan penuh konsentrasi.

Konsentrasi yang dimaksud yaitu tidak boleh melakukan kegiatan yang dapat menurunkan kemampuan ketika sedang mengemudikan kendaraan bermotor, seperti sakit, lelah, melihat video, terpengaruh minuman beralkohol, dan obat terlarang. "Dugaan awal terjadinya kecelakaan disamping faktor human error (ngantuk), ada penyebab lain faktor kecepatan yang melebihi batas kecepatan maksimal," katanya, Jumat (5/11/2021).

Baca Juga: 'Hancur Rasanya!' Bertemu dan Peluk Vanessa Angel Semalam Sebelum Kecelakaan Maut, Celine Evangelista Syok Nangis Sesenggukan saat Antar ke Pemakaman