Find Us On Social Media :

Keluarga Bibi Ardiansyah Tegas Minta Usut Tuntas! Sopir Vanessa Angel Bisa Terancam Hukuman Penjara Maksimal 6 Tahun Jika Terbukti Lalai

Kemudikan Mobil dengan Kecepatan Tinggi Sampai Timbulkan Kecelakaan, Sopir Vanessa Angel Berpotensi Jadi Tersangka

"Sopir dapat dianggap lalai ketika sedang mengemudikan mobil karena ngantuk dan karena konsentrasi berakibat pada kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerusakan mobil dan korban luka dan meninggal dunia," katanya. "Dapat dikenakan Pasal 310 ayat 4 dengan pidana penjara 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000," katanya. Budiyanto menjelaskan, kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan karena kelalaian pengemudi dapat dikenakan Pasal 310 sesuai dengan kerugian akibat dari kecelakaan tersebut. a. Berakibat pada kerugian materi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) b. Berakibat pada korban luka ringan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) c. Berakibat korban luka berat, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) d. Berakibat korban meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah).

Baca Juga: Jadi Mobil Impian Vanessa Angel! Mitsubishi Pajero Sport Dakar Ultimate Istri Bibi Andriansyah Baru Dibeli Beberapa Bulan Lalu, Segini Estimasi Harganya Ratusan Juta

 

Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Kecelakaan Vanessa Angel, Ini Sanksi jika Sopir Terbukti Lalai"