Find Us On Social Media :

Sopir Vanessa Angel Lalai? Penjara Bak di Depan Mata, Hilangkan 2 Nyawa Sekaligus! Kecelakaan Maut Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Joddy Terancam Bisa Dijatuhi Hukuman Ini

Vanessa Angel dan suami, Febri Andriansyah tewas kecelakaan Mitsubishi Pajero Sport di tol Jombang-Mojokerto

"Dapat dikenakan Pasal 310 ayat 4 dengan pidana penjara 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000," katanya.

Baca Juga: Selamat dari Kecelakaan Maut, Supir Vanessa Angel Dituding Kabur? Polisi Pastikan Joddy Diperiksa Disebut Main Ponsel saat Berkendara Mobil, Begini Kondisi Terkini Joddy

Budiyanto menjelaskan, kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan karena kelalaian pengemudi dapat dikenakan Pasal 310 sesuai dengan kerugian akibat dari kecelakaan tersebut.

a. Berakibat pada kerugian materi,

dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)

b. Berakibat pada korban luka ringan,

dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah)

c. Berakibat korban luka berat,

dipidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)

d. Berakibat korban meninggal dunia,

dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah)

Baca Juga: Jejak Digital Nyata Netizen Temukan Bukti Sang Supir Ternyata Lakukan Ini Diduga Jadi Penyebab Kecelakaan? Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah Meninggal di Tempat

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kecelakaan Vanessa Angel, Ini Sanksi jika Sopir Terbukti Lalai"