Find Us On Social Media :

Sopir Vanessa Angel Lalai? Penjara Bak di Depan Mata, Hilangkan 2 Nyawa Sekaligus! Kecelakaan Maut Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Joddy Terancam Bisa Dijatuhi Hukuman Ini

Vanessa Angel dan suami, Febri Andriansyah tewas kecelakaan Mitsubishi Pajero Sport di tol Jombang-Mojokerto

Berkaca pada kecelakaan maut itu, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan, pengemudi kendaraan bermotor dituntut selalu konsentrasi karena merupakan konsekuensi dari aktivitas.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pada Pasal 106 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor harus berlaku wajar dan penuh konsentrasi.

Baca Juga: Sejatinya Korban Meninggal Akibat Kecelakaan di Tol Dapat Rp 50 Juta, Keluarga Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah Tak Dapat Santunan Jasa Raharja! Penting Tahu Ternyata Ini Penyebab Dana Tak Cair

Konsentrasi yang dimaksud yaitu tidak boleh melakukan kegiatan yang dapat menurunkan kemampuan ketika sedang mengemudikan kendaraan bermotor, seperti sakit, lelah, melihat video, terpengaruh minuman beralkohol, dan obat terlarang.

"Dugaan awal terjadinya kecelakaan disamping faktor human error (ngantuk), ada penyebab lain faktor kecepatan yang melebihi batas kecepatan maksimal," katanya, Jumat (5/11/2021).

"Sopir dapat dianggap lalai ketika sedang mengemudikan mobil karena ngantuk dan karena konsentrasi berakibat pada kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerusakan mobil dan korban luka dan meninggal dunia," katanya.

Baca Juga: 'Titip Gala Yah' Bak Petir di Siang Bolong Unggah Potret Hitam! Sempat Mengisi Hati Kini Menangis Kehilangan, Dwi Andhika Diminta Jaga Anak Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah