GridFame.id - Korban meninggal akibat kecelakaan di tol sejatinya dapat santunan bisa sampai Rp 50 juta, namun keluarga Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah tidak mendapatkannya ternyata ada penyebabnya.
Pengguna jalan tol yang mengalami kecelakaan sejatinya bisa melakukan klaim asuransi Jasa Raharja.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017.
Disitat dari situs resmi Jasa Raharja, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara terbagi dalam beberapa jenis.
Bagi korban meninggal dunia, santunan yang diberikan mencapai Rp 50 juta.
Begitu juga dengan korban yang mengalami cacat tetap (maksimal) Rp 50 juta.
Kenapa keluarga Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah tidak dapat?
Ternyata ada alasan dana tersebut tidak cair, yakni melihat penyebab kecelakannya.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar