GridFame.id - Perluasan kawasan ganjil genap di DKI Jakarta sudah dilakukan sejak akhir tahun lalu.
Meskipun di jalan tol tidak diberlakukan aturan itu, tetapi akses menuju dan keluar gerbang tol tidak lagi bebas.
Setidaknya, ada 28 gerbang tol yang terkena perluasan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap.
Maksudnya, jika mobil berpelat nomor berbeda dengan tanggal dan akan keluar dari tol atau masuk tol pada waktu penerapan ganjil genap, bisa dikenakan sanksi.
Rupanya, hal tersebut jadi dimanfaatkan oleh para pengemudi untuk mengakali aturan itu.
Banyak pengguna mobil yang menunggu di bahu jalan tol atau memperlambat laju kendaraan untuk menghindari ganjil genap.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar