Tapi di saat ada petugas yang berjaga, para pengemudi ini tentu tidak berani untuk berhenti di bahu jalan tol.
Sanksi dan denda yang dikenakan atas tindakan melanggar marka jalan di jalan tol sebenarnya sama seperti melanggar aturan ganjil genap, yakni melanggar marka jalan.
Sebab, di setiap akan masuk kawasan ganjil genap sudah dipasang rambu sehingga tidak ada alasan lagi untuk tidak mengetahui ada peraturan pembatasan kendaraan dengan sistem plat nomor.
Pasal 287 sendiri berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."
Baca Juga: Angel Lelga Pilih Busana Serba Hitam Saat Gugat Vicky, Katanya Karena Pingin Tampil Keren
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Berhenti di Bahu Jalan Tol Hindari Ganjil Genap Didenda Rp 500.000
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar