GridFame.id - Perluasan kawasan ganjil genap di DKI Jakarta sudah dilakukan sejak akhir tahun lalu.
Meskipun di jalan tol tidak diberlakukan aturan itu, tetapi akses menuju dan keluar gerbang tol tidak lagi bebas.
Setidaknya, ada 28 gerbang tol yang terkena perluasan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap.
Maksudnya, jika mobil berpelat nomor berbeda dengan tanggal dan akan keluar dari tol atau masuk tol pada waktu penerapan ganjil genap, bisa dikenakan sanksi.
Rupanya, hal tersebut jadi dimanfaatkan oleh para pengemudi untuk mengakali aturan itu.
Banyak pengguna mobil yang menunggu di bahu jalan tol atau memperlambat laju kendaraan untuk menghindari ganjil genap.
Sebelumnya, modus lain yang dilakukan oleh para pemilik kendaraan, yakni memasang pelat nomor palsu.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, tindakan seperti itu sudah melanggar marka namanya.
Pelanggarnya bisa dikenakan Pasal 287 yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ).
Baca Juga: Ubah Kebiasaan! Bila Anda Termasuk Orang yang Suka Menyimpan Sisa Nasi, Bahaya Keracunan Mengintai
"Sebenarnya sudah ada tindakan dari PJR (Patroli Jalan Raya). Beberapa pengemudi sudah ditilang saat ditemukan oleh petugas yang berpatroli," ujar Fahri, saat dihubungi KOMPAS.com belum lama ini.
Fahri menambahkan, di beberapa ruas jalan tol hal seperti ini kerap terjadi beberapa kali.
Tapi di saat ada petugas yang berjaga, para pengemudi ini tentu tidak berani untuk berhenti di bahu jalan tol.
Sanksi dan denda yang dikenakan atas tindakan melanggar marka jalan di jalan tol sebenarnya sama seperti melanggar aturan ganjil genap, yakni melanggar marka jalan.
Sebab, di setiap akan masuk kawasan ganjil genap sudah dipasang rambu sehingga tidak ada alasan lagi untuk tidak mengetahui ada peraturan pembatasan kendaraan dengan sistem plat nomor.
Pasal 287 sendiri berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."
Baca Juga: Angel Lelga Pilih Busana Serba Hitam Saat Gugat Vicky, Katanya Karena Pingin Tampil Keren
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Berhenti di Bahu Jalan Tol Hindari Ganjil Genap Didenda Rp 500.000
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar